wawasan nusantara

on Kamis, 25 April 2013

Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan Negara – Negara lain , yang terbentang mulai dari sabang sampai marauke . Diapit oleh dua benua dan dua samudera yang memiliki 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau ini memang Negara yang akan kekayaan daerahnya , lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat .
Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang Multikultural (memiliki banyak suku) ,  mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda . Pada zaman dahulu Negara Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang merdeka dari semua penjajahan yang terjadi ,  Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah .
Karena cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam mulai dari cara pandang bahasa , berpikir yang berbeda-beda.
Pengertian tentang Wawasan Nusantara itu sendiri adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Hakikat wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara demi kepentingan Nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negera harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional, sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
Fungsi Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga   

Pendidikan adalah Hak Asasi

on Selasa, 09 April 2013
Pendidikan nasional adalah sebuah proses perubahan berbagai kemampuan dan derajat manusia Indonesia ke arah yang lebih baik. Layaknya sebuah proses, pendidikan itu merupakan ilustrasi usaha yang dilakukan secara terus menerus dari masa ke masa.
Kalau kita menengok kembali ke belakang, betapa ternyata proses pendidikan sudah diakui kepentingannya  sejak akhir PD II melalui Declaration of Human Right atau Deklarasi Universal HAM. Di sana dinyatakan bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia. Artinya, apapun yang menghalangi proses pendidikan itu sehingga tidak bisa terlaksana dengan baik, maka itu artinya melanggar hak asasi manusia.
Perjuangan bangsa Indonesia sendiripun tidak lepas dari kegigihan para kaum terdidik yang mengupayakan  adanya kesetaraan dan peningkatan pendidikan rakyat Indonesia dengan kaum Hindia Belanda. Adanya perjuangan ini menandakan sudah adanya penghalangan kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk menerima pendidikan. Dan ini juga yang kita sebut melanggar hak asasi manusia. Tentu saja kita tidak akan melupakan jasa Ki Hajar Dewantara.
Di masa setelah puluhan tahun kemerdekaanpun, pendidikan nasional terus menggelindingkan rodanya. Berputar menuju menuju arah yang lebih baik, seharusnya. Namun tidak bisa dipungkiri berputarnya roda ini dengan banyak hambatan dan masalah. Kita harus tetap ingat bahwa pendidikan itu hak asasi. Artinya semua orang berhak mendapatkan pendidikan dengan segala cara. Jika itu menyusahkan, maka berarti kita sedang berjuang mendapatkan hak asasi kita sendiri. Jika itu ternyata mudah, maka seharusnya kita menggunakan hak kita untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya.
Menurut pasal 1 angka 1 UU Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negarag, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Penerapan hak asasi dalam pendidikan juga tidak boleh tersangkut urusan politik, agama, suku, status sosial atau jabatan. Coba kita tengok keberadaan RSBI dengan tarif internasional dan hanya bisa dicicipi oleh orang dengan status sosial tinggi. Bagaimana mungkin RSBI ini bisa melarikan diri dari pelanggaran hak asasi ?
Atau kalau mau secara global melihat otonomi perguruan tinggi yang memaksa kampus menjadi ajang kapitalisme pendidikan, tentu tak dapat dipungkiri bahwa untuk mengenyam pendidikan tinggi ternyata sulit akibat mahalnya.  Artinya, siapa pula yang menghambat hak asasi rakyat mengenyam pendidikan ? Mudah-mudahan tidak banyak orang yang menjawab karena kepantasannya memang seperti itu. Yang pantas buat rakyat Indonesia adalah pendidikan terbuka, merata  dan cuma-cuma untuk semua orang, dari pendidikan dasar hingga tinggi. Karena kita semua percaya, pendidikan yang baik akan menelurkan generasi yang baik pula.
Selamat Hari Pendidikan Nasional. Ayo berjuang demi pendidikan anak bangsa yang lebih baik !
Kutipan Pasal 26 Deklarasi Universal HAM:
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
http://edukasi.kompasiana.com/2012/05/02/pendidikan-adalah-hak-asasi-459134.html