Kesehatan
atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak
terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa
Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya.
Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk
mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Perkembangan
industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam
akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko
Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang
selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan
metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem
penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan
kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali
tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif
dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.
Bagi
perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai
salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang
sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan
dan implementasi strategi pengawasan Bank.
Untuk hal
tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.
6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Tingkat
Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang
berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian
Kuantitatif dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital,
Asset Quality, Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk
yang disingkat CAMELS.
Penilaian
terhadap faktor tersebut secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Permodalan (Capital);
Penilaian
terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta
kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b. kemampuan
Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan,
rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber
permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
Bank.
2. Kualitas
Aset (Asset Quality);
Penilaian
terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a. kualitas
aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva
produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif
(PPAP);
b. kecukupan
kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem
dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Manajemen
(Management);
Penilaian
terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a. kualitas
manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan
Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan
atau pihak lainnya.
4.
Rentabilitas (Earning);
Penilaian
terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net
interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b.
perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip
akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5.
Likuiditas (Liquidity);
Penilaian
terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a. rasio
aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to
Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan
kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA),
akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6.
Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity To Market Risk)
Penilaian
terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen
sebagai berikut:
a. kemampuan
modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse
movement) suku bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan
penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan
analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang
relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas
materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan
hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite
rating) sebagai berikut:
a. Peringkat
Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu
mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b. Peringkat
Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih
memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan
rutin;
c. Peringkat
Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat
beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk
apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat
Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif
terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank
memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa
faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif
yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usahanya.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa
Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi
perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya.