Pengertian
Pengalokasian Dana
Definisi pengalokasian dana
adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk
simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan
semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke
dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di
dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian
diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian
dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi
tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI
menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per
bulan.
Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank
4.1
Alokasi dana bank untuk cadangan
-
Primary Reserve (Cadangan Primer)
Prioritas utama dalam
alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan
Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan
untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib
minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan
sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan
terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat
yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau
credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan
debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian,
pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan,
dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer
juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban
bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve
adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank
lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini
sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
-
Secondary Reserve (Cadangan Sekunder)
Prioritas kedua di dalam
alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset
(aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap
saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. Surat berharga pasar uang atau SBPU
b. Sertifikat Bank Indonesia atau SBI
c. Surat berharga jangka pendek
lainnya
Tujuan utama dari secondary
reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan
pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan
pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat
memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat
profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve
digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan
pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak
diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan
primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas
jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement)
dari debitor. Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat
diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat
berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen
cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga
Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
4.2
Loan Portfolio
(Kredit)
Prioritas ketiga dalam
alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah
setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya
(yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan
besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di
Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank
sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan
besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan
bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang
berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank
yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan
sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara
besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan
dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei
1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana
pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal
inti bank.
3. Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah
ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit
(baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi
20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan
tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk
memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi.
Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan
likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip
kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank. Suatu
hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank
yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar
dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
4.2.1
Pengertian Kredit
Menurut undang-undang
perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan
pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.
4.2.2
Jenis-Jenis Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di
berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri
dari beberapa jenis :
Dilihat dari jenis kegunaannya
a. Kredit investasi -> Kredit ini
diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun
pabrik baru.
b. Kredit modal kerja -> Kredit ini
diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk
meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji
pegawai atau unutk membeli bahan baku.
Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, diberikan untuk
membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan, diberikan untuk
jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk
kambing ataupun sapi.
c. Kredit industri, diberikan untuk
membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit perumahan, diberikan untuk
membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
4.2.3 Syarat pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak
merasa aman maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak.
Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria
7P, berikut penjelasannya :
a.
Personality
Personality
mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi
suatu masalah.
b.
Party
Menggolongkan
nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal
secara karakter, modal.
c.
Perpose
Hal ini
untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan
kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.
d.
Prospect
Pihak
bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah
yang mengajukan kredit.
e.
Payment
Merupakan
ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari
mana saja dana untuk pengembalian kredit.
f.
Profitabilitas
Untuk
menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah setiap
periode mengalami peningkatan atau tidak.
g.
Protection
Tujuannya
adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan.
Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi
4.3 Alokasi Dana bank untuk investasi dan aktiva tetap
Prioritas terakhir di dalam
alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada
investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori
ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman
(kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa
penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat
berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas
bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan
yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau
berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah
dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam
melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
a. tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
b. capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
c. kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
d. mudah diperjualbelikan,
e. jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
f. pajak yang harus dibayar,
g. diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio).
h. ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan
nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan
surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
http://princesscristally.blogspot.com/2013/04/manajemen-penggunaan-danaalokasi-dana.html