A.
Fungsi Bank Indonesia dalam lalu lintas keuangan
1. Transfer
(pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antar-daerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan
nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada
orang yang berada diYogyakarta melalui Bank Mandiri.
2. Melakukan
inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel
kepada pihak lain.
3. Menerbitkan
kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah
sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa
perlu membawa uang tunai.
4. Mendiskonto.
Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
5. Mengeluarkan
cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan,
bank menyediakan cek perjalanan.
6. Automated
teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani
oleh mesin.
7.
Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji
karyawannya melalui bank.
8. Save
Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/berharga.
B. Fungsi Bank Idonesia Dalam Lalu Lintas Keuangan Moneter
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun
2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal
yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan
terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk
mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka
kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation
Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free
floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai
stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga
menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang
berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan
moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku
bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran
moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar
terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat
diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau
pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian
moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
C.
Fungsi Bank Indonesia Terhadap Bank Umum
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
D. Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia Terbaru dan
Point Isinya
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2009
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN
1999 TENTANG BANK INDONESIA MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis ekonomi
secara global yang
mempengaruhi stabilitas sistem keuangan termasuk perbankan,
diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
sehingga tidak menyebabkan kesulitan pendanaan jangka pendek bagi Bank karena
ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan
arus dana keluar;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999
tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2004, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada Bank untuk mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek Bank;
c.bahwa pengaturan mengenai kriteria agunan yang
dijaminkan oleh Bank
untuk memperoleh kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah dari
Bank Indonesia tidak sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini,
sehingga Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
d.bahwa perubahan terhadap ketentuan yang mengatur
mengenai kredit
atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia
kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bagi
Bank dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, merupakan langkah tepat untuk
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
menjadi Undang-Undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4357);
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN1999 TENTANG
BANKINDONESIA MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Dampak krisis keuangan global saat ini berimbas pada berbagai
negara
termasuk Indonesia, karena sistem keuangan global saling
interdependensi.
Menyikapi krisis keuangan global tersebut pemerintah Indonesia
sudah,
tengah, dan akan terus melakukan berbagai langkah antisipatif dan
mengambil langkah-langkah responsif dalam membendung dampak krisis
keuangan global sehingga stabilitas sistem keuangan nasional tetap
terpelihara.
Selama ini pelaksanaan fungsi sebagai the Lender of the
Last Resort (LoLR)
dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemberian fasilitas kredit
kepada
Bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan dijamin
dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, namun
pengaturan mengenai kriteria agunan tersebut tidak sejalan dengan
kondisi
ekonomi saat ini.
Salah satu upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
perbankan agar tidak menyebabkan kesulitan pendanaan jangka pendek
bagi Bank karena ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih
kecil
dibandingkan dengan arus dana keluar adalah dengan merubah
kriteria
agunan yang dijaminkan oleh Bank untuk memperoleh kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia.
Pemerintah
menilai kebutuhan perubahan kriteria tersebut merupakan keadaan
kegentingan yang memaksa sehingga Presiden telah menetapkan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia oleh Presiden berdasarkan Pasal 22
ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk
memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal kegentingan
yang memaksa merupakan langkah tepat untuk menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan dalam menghadapi ancaman krisis
keuangan global, sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia perlu mendapat
persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang
sesuai
dengan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945.
0 komentar:
Posting Komentar